TINJAUAN HUKUM PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KETUA PENGURUS ATAS PENDIRIAN KOPERASI
DOI:
https://doi.org/10.61240/jmri.v3i1.95Keywords:
Hukum, Koperasi, Perekonomian, KetuaAbstract
Koperasi merupakan salah satu wadah dan wahana yang sesuai bagi pelaksanaan pembangunan nasional dibidang perekonomian, terutama dalam usaha meningkatkan kemampuan yang lebih besar bagi golongan ekonomi lemah untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Banyaknya koperasi di Indonesia yang dalam keberlangsungannya berjalan melalui penyerahan modal penyertaan dari masyarakat, baik yang mengatasnamakan kepentingan pengembangan usaha koperasi, maupun untuk kepentingan pribadi. Pendirian koperasi merupakan langkah awal dalam membentuk suatu badan usaha yang berlandaskan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pendirian koperasi dilakukan sesuai prosedur hukum, nilai dari rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar, hingga pengesahan badan hukum oleh kementerian koperasi dan UKM. Proses ini diawali oleh sekelompok individu yang memiliki tujuan ekonomi bersama, dilanjutkan dengan penyusunan anggran dasar, pelaksanaan rapat pendirian, dan pengesahan dari instansi terkait. Tujuan utama pendirian koperasi adalah meningkatkan kesejateraan anggota melalui usaha bersama yang dikelola secara demokratis dan transparan. Ketua koperasi memegang peran sentral dalam menjalankan roda organisasi koperasi. Sebagai pemimpin, ketua bertanggung jawab mengarahkan jalannya kegiatan usaha, mengordinasikan pengurus, serta menjaga komunikasi yang efektif dengan anggota. Selain itu, ketua wajib memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan, melaksanakan keputusan rapat anggota, dan mewakili koperasi dalam hubungan eksternal. Kepemimpinan yang profesional dan akuntabel dari ketua koperasi sangat menentukan keberhasilan dan keberlanjutan koperasi itu sendiri.