HUKUM BISNIS SEBAGAI PILAR USAHA PERTANIAN DAN PETERNAKAN

Authors

  • Widya Oktaviarimasari Simbolon Universitas HKBP Nommensen Medan

Keywords:

Hukum Bisnis, Pertanian, Peternakan

Abstract

Hukum bisnis adalah sekumpulan aturan yang mengatur kegiatan bisnis supaya berjalan sesuai koridor yang ditetapkan. Aplikasinya pun ditujukan untuk melindungi, mengawasi, sekaligus mengatur segala aktivitas yang berkaitan dengan perdagangan industri, baik untuk barang dan jasa. Usaha pertanian dan peternakan merupakan sektor vital dalam perekonomian nasional, terutama dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, banyak pelaku usaha di sektor ini yang belum memahami pentingnya penerapan hukum bisnis dalam operasional usaha mereka. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum bisnis sebagai fondasi yang mendukung legalitas, perlindungan hukum, dan keberlanjutan usaha pertanian dan peternakan. Dengan menggunakan metode studi literatur, pembahasan mencakup pengertian hukum bisnis, ruang lingkup penerapannya dalam agribisnis, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum bisnis berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan akses pembiayaan, mencegah sengketa usaha, serta mendorong profesionalitas pelaku usaha. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum dan pembinaan terhadap pelaku usaha agribisnis sangat diperlukan guna memperkuat sektor pertanian dan peternakan secara berkelanjutan.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Simbolon, W. O. (2025). HUKUM BISNIS SEBAGAI PILAR USAHA PERTANIAN DAN PETERNAKAN. JMRI Journal of Multidisciplinary Research and Innovation, 3(1), 35–39. Retrieved from https://journal.lrpsu.or.id/index.php/jmri/article/view/100

Issue

Section

Articles